KEKERASAN SOSIOLOGI

 

BAB 4

Konflik, Kekerasan Dan Perdamaian

 

Alhamdulillah anak”… pada pertemuan sebelumnya kita sudah membahas tentang konflik kali ini kita lanjut pada kekerasan.

 

A.     KEKERASAN

a.      Pengertian kekerasan

Pada dasarnya kekerasan merupakan sebuah ekspresi yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan/martabat seseorang, yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok.

1.       Thomas Hobbes, kekerasan merupakan sesuatu yang alamiah dalam manusia.

2.        Stuart dan Sundeen, perilaku kekerasan atau tindak kekerasan merupakan ungkapanperasaan marah dan permusuhan yang mengakibatkan hilangnya kontrol diri di manaindividu bisa berperilaku menyerang atau melakukan suatu tindakan yang dapatmembahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan

3.       Kaplan dan Sundeen, perilaku kekerasan adalah suatu keadaan di mana seseorangmelakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, oranglain,maupun lingkungan

4.       J.J. Rousseau, kekerasan yang dilakukan bukan merupakan sifat murni manusia

5.        Colombijn, kekerasan adalah perilaku yang melibatkan kekuatan fisik dan dimaksudkanuntuk menyakiti, merusak, atau melenyapkan seseorang atau sesuatu.

6.       James B. Rule, kekerasan merupakan manifestasi naluri bersama atau gerakan naluriprimitif yang menciptakan kondisi-kondisitindakan massa.

7.       Soerjono Soekanto, kekerasan (violence) adalah penggunaan kekuatan fisik secara paksa terhadap orang atau benda. Adapun kekerasan sosial adalah kekerasan yang dilakukan terhadap orang dan barang karena orang dan barang tersebut termasuk dalam kategori sosialtertentu.

8.       Abdul Munir Mulkan, kekerasan adalah tindakan fisik yang dilakukan oleh seseorang atausekelompok orang untuk melukai, merusak atau menghancurkan orang lain atau harta bendadan segala fasilitas kehidupan yang merupakan bagian dari dari orang lain tersebut

9.       Kamus Sosiologi (2012:106), kekerasan merupakan suatu ekspresi yang dilakukan olehindividu maupun kelompok di mana secara fisik maupun verbal mencerminkan tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat.

Kesimpulan Secara umum, kekerasan dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau hilangnya nyawa seseorang atau dapat menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.

Kekerasan tidak muncul dengan sendirinya. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dimasyarakat.

1)      Tidak terpenuhinya keinginan manusia.

2)      Dialog dan kompromi yang menghasilkan jalan buntu.

3)      Agresifitas yang ada pada manusia.

4)      Perbedaan realitas manusia.

 

B.      Teori Kekerasan

1.       Teori Faktor Individual

Perilaku agresif seseorang dapat menyebabkan timbulnya kekerasan. Faktor penyebab perilaku kekerasan menurut teori ini adalah faktor pribadi dan faktor sosial. Faktor pribadi yaitu meliputi kelainan jiwa, seperti psikopat, stres, depresi, serta pengaruh obat bius. Sedangkan faktor yang bersifat sosial antara lain seperti konflik rumah tangga, faktor budaya, dan media massa.

2.       Teori Faktor Kelompok

Menurut teori ini, individu cenderung membentuk kelompok dengan memprioritaskan identitas berdasarkan persamaan ras, agama, atau etnis. Identitas kelompok yang cenderung dibawa ketika seseorang berinteraksi dengan orang lain ini rawan menyebabkan benturan antara identitas kelompok yang berbeda dan kemudian menjadi penyebab kekerasan. Contohnya ada pada perkelahian antar pendukung klub bola saat pertandingan di stadion. Selain itu, ada juga kekerasan berbau rasial yang terjadi di Afrika Selatan dan Amerika Serikat pada orang kulit hitam, serta di Indonesia pada kerusuhan Mei ‘98, yaitu kekerasan terhadap kelompok etnis Tionghoa.

 

 

3.       Teori Dinamika Kelompok

Kekerasan dapat timbul karena hilangnya rasa saling memiliki yang terjadi dalam kelompok. Hal ini dapat diartikan bahwa perubahan-perubahan sosial terjadi sedemikian cepat dalam sebuah masyarakat dan tidak mampu direspon sama cepatnya oleh sistem sosial dan nilai masyarakatnya. Contohnya bisa dilihat dari masuknya perusahaan internasional ke wilayah pedalaman Papua yang membawa berbagai teknologi, perilaku, hingga tata nilai yang berbeda. Hal ini menyebabkan masyarakat setempat merasa terasing dan muncullah kehilangan rasa memiliki yang berakhir dengan perlawanan kekuasaan.

C.      BENTUK-BENTUK KEKERASAN

Memahami kekerasan tidak cukup dengan memahami definisinya saja. Adalah hal yang penting untuk juga memahami apa saja yang dikategorikan sebagai tindak kekerasan. Berdasarkan hal ini, Galtung (2003) mencoba menjawab dengan membagi kekerasan menjadi 3 (tiga), yaitu:

1.       Kekerasan Langsung. Kekerasan langsung disebut juga sebagai sebuah peristiwa (event) dari terjadinya kekerasan. Kekerasan langsung terwujud dalam perilaku, misalnya: pembunuhan, pemukulan, intimidasi, penyiksaan. Kekerasan langsung merupakan tanggungjawab individu, dalam arti individu yang melakukan tindak kekerasan akan mendapat hukuman menurut ketentuan hukum pidana.

2.       Kekerasan Struktural (kekerasan yang melembaga). Kekerasan struktural terwujud dalam konteks, sistem, dan struktur, misalnya: diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan. Kekerasan struktural bahwa ketidakadilan yang diciptakan oleh suatu sistem hingga manusia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar merupakan konsep kekerasan struktural.

Contoh: ketidak adilan dalam mengakses sarana pendidikan dan kesehatan sehingga banyak kasus kelaparan, Gizi buruk bahkan meninggal.

3.       Kekerasan Kultural. Kekerasan kultural merupakan suatu bentuk kekerasan permanen. Terwujud dalam sikap, perasaan, nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, misalnya: kebencian, ketakutan, rasisme, ketidak toleranan, aspek-aspek budaya, ranah simbolik yang ditunjukkan oleh agama dan ideologi, bahasa dan seni, serta ilmu pengetahuan. Sama dengan kekerasan struktural, kekerasan kultural merupakan bentuk tanggungjawab negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.

 

 

SUMBER :

Wrahatnala, Bondet.  2009. Sosiologi 2: Untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLA HUBUNGAN ANTAR KELOMPOK DALAM MASYARAKAT

CIRI-CIRI PENELITIAN DAN FUNGSINYA